Sigli, Seputar Aceh – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Anti Korupsi Pidie Transparansi Anggaran (PITA) mensinyalir telah terjadinya pemotongan dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG).
“Ini sangat bertentangan dengan hukum, sehingga siapapun dia wajib diproses,” kata Koordinator PITA, Ismail Von H.Sabi Rabu (2/12). Menurut dia, jika ada yang menyunat dana BKPG maka wajib diusut, sebab sudah termasuk korupsi.
Menurut Ismail, pemotongan dana BKPG itu dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan alasan bermacam-macam. Padahal sebut dia, apapun alasannya, dana itu tidak dibenarkan untuk dipotong, sebab dana tersebut untuk pembangunan Gampong.
“Ini polisi jangan diam saja tolong ditelusuri,” kata Ismail.
Kata Ismail, dana BKPG itu per Gampong akan menerima Rp100 juta, namun untuk tahap pertama disalurkan Rp50 juta. Namun jika ada pihak-pihak yang menyunat dana itu maka setiap gampong tidak bisa membangun daerahnya.
“Bupati selaku kepala daerah harus menyelidiki masalah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya isu yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa indikasi pemotongan terjadi di Kecamatan Delima, kemukiman Reubee, sebesar Rp1 hingga 1,5 juta per gampong, dan Kecamatan Padang Tiji sebesar Rp300 ribu per gampong. Bahkan pemotongan tersebut diduga terjadi di semua gampong dalam Kabupaten Pidie. [sa-amr]
Berita Salah dari sumbernya. Dana BKPG tidak bisa dipotong karena dananya langsung dicairkan ke rekening desa. Kalau diminta oleh pihak tertentu bisa saja. Coba wartawan dan sumbernya bisa sama-sama diskusi lagi untuk mempertajam wawasan. Bahkan di Padang Tiji, kami tidak akan memberikan Rp300 ribu yang diminta, karena tidak ada hak siapapun untuk meminta. Jadi gak mungkin bisa dipotong!!