Banda Aceh – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menambah 30 Mega Wach (MW) energi listrik untuk mengatasi defisit dan sekaligus memperkuat suplay yang selama ini sering terjadi pemadaman bergilir di Aceh.
“Usaha yang kami lakukan ini untuk masyarakat Aceh dan kemitraan (pembelian) PLN dengan pihak ketiga. Kita sedang menunggu datang dari Singapura,” kata Kepala Humas PLN Said Mukarram di Banda Aceh, Sabtu (22/5/2010).
Menurut dia, upaya memperkuat energi listrik 30 MW tersebut diperkirakan akan terealisir sekitar Juni 2010 dan masyarakat daerah ini dapat dinikmati sepakbola piala dunia tanpa pemadaman listrik.
Penambahan itu untuk membantu mengurangi devisit listrik yang terjadi di Aceh. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya dan suplay arus kepada masyarakat Aceh.
Kondisi energi listrik Aceh saat ini defisit dan pasokannya bisa membantu pelanggan dan diharapkan menjadi siaga listrik jika kondisi mesin dalam keadaan normal.
Dalam waktu dekat PLN juga berupaya memindahkan Generator mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTD) Apung di Gampoeng (desa) Punge Blang Cut, Banda Aceh yang dibawa bencana tsunami 2004.
Bencana alam gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004 menerjang sebagian besar wilayah pesisir Aceh, termasuk PLTD Apung yang kini “duduk” manis di gampong tersebut.
Generator mesin pembangkit listrik tersebut direncanakan akan dipindahkan ke unit PLN sektor Lueng Bata, Banda Aceh dalam rangka menambah daya energi listri setelah dioperasikan nanti. “Semua itu sedang dalam proses persiapan. Kita targetkan dalam waktu dekat sudah berfungsi dan dapat dinikmati masyarakat Banda Aceh,” kata Said Mukarram.
Menurut dia, generator masin PLTD Apung itu sendiri berkapasitas 10 MW. Operasionalisasi generator ini diharapkan dapat mengurangi devisit energi listrik di Banda Aceh. “Pemindahan generator mesin PLTD Apung menurut rencana dilakukan rekanan pemenang tender. Kita mengharapkan proses pemindahannya bisa terlaksana sesuai rencana,” demikian Said Mukarram(*ha/ant)
Jelas-jelas ini pembohongan publik,karena sampai sekarang ini suplai daya yang diberikan kepada masyarakat paling maksimal 170 – 180 volt.Padahal menurut aturan hukum normalnya adalah 220 volt. maka dari itu,saya himbaukan kepada masyarakat selaku pelanggan,untuk tetap melakukan tuntutan hukum.Karena yang rugi adalah masyarakat.