Seputaraceh

Populasi Gajah di Aceh Kian Terancam Akibat Konflik

Populasi Gajah di Aceh Kian Terancam Akibat Konflik
Populasi Gajah di Aceh Kian Terancam Akibat Konflik

Banda Aceh – Populasi gajah di Aceh kian terancam akibat konflik dengan warga sekitar hutan.

Hal ini tak terlepas dari ketiadaan tata ruang wilayah kehutanan di Aceh, yang semestinya dapat mengatur secara jelas kawasan konservasi untuk habitat hewan yang dilindungi itu dengan kawasan penggunaan lain, hutan produksi, dan perkebunan rakyat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat, saat ini di kawasan hutan di Aceh tinggal tersisa sekitar 400 gajah. Gajah-gajah itu tersebar di kawasan hutan Ulu Masen dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Padahal, jumlah gajah di Aceh sebelum tahun 2003-2004 masih sekitar 800 ekor.

Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar, Senin (21/5/2012), di Banda Aceh, mengungkapkan, berkurangnya populasi gajah di Aceh terjadi seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan dan alih fungsi lahan hutan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Pada saat yang sama, tata ruang wilayah hutan tak disiapkan sehingga banyak lahan hutan yang semestinya menjadi lahan konservasi diolah sebagai hutan produksi atau perkebunan.

“Akibatnya seperti sekarang ini. Banyak gajah masuk ke perkebunan rakyat atau area hutan produksi. Terjadilah konflik dengan warga. Gajah-gajah banyak yang merusak tanaman perkebunan dan pertanian lalu dibunuh,” kata Zulfikar.

Tak hanya karena konflik dengan warga, berkurangnya populasi gajah di Aceh juga disebabkan perburuan liar gading gajah. Hampir semua gajah mati sudah tanpa gading saat ditemukan.

“Gading gajah menjadi komoditas. Ini juga menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya populasi gajah di Aceh,” katanya.

Kawasan hutan Ulu Masen yang luasnya 750.000 hektar dan KEL seluas 2,2 juta hektar pada tahun 2010 dihuni 400-500 gajah dari total 2.800 gajah di Pulau Sumatera. Jumlah tersebut diperkirakan terus menyusut setiap tahun.

Hal ini tak lepas dari tumpang tindih status hutan di Aceh. Banyak hutan produksi dan area perkebunan yang dibuka di hutan berstatus konservasi dan lindung. Pembukaan tersebut tak memperhatikan alur lintasan gajah. (tribunnews)

Belum ada komentar

Berita Terkait