Seputaraceh

PPN 12% Mulai Resmi Berlaku Awal Tahun 2025

presiden prabowo dan sri mulyani
Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

PRESIDEN Prabowo Subianto hari ini mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Rabu, 1 Januari 2025.

Prabowo menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai hanya berlaku untuk barang mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Sekali lagi, barang dan jasa mewah dikenakan kenaikan PPN sebesar 11% hingga 12%. Itu adalah barang dan jasa tertentu yang sebelumnya dikenakan PPN, barang manisan yang dikonsumsi oleh orang kaya,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Hal senada juga dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PPN 11% tetap dibayarkan atas barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11%, namun sebelumnya dibebaskan dari PPN. Dikatakannya, tidak ada lagi pajak pertambahan nilai yang dibayarkan atas barang tersebut.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani.

Belum ada komentar

Berita Terkait