Seputaraceh

PT. Palma Nafindo Pratama Akhirnya Penuhi Tuntutan Buruh

Langsa, Seputar Aceh – PT. Palma Nafindo Pratama akhirnya memenuhi tuntutan hak-hak buruh setelah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Kesepakatan perusahaan memenuhi tuntutan buruh tersebut tertuang dalam perjanjian bersama antara buruh catat meter Kwh Listrik Langsa dengan PT. Palma Nafindo Pratama.

Sebelumnya kasus sengketa kerja antara buruh pencatat meter KWH dengan pihak perusahaan sempat tegang dan tidak menuai penyelesaian.

Ketua PK Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI Kota Langsa, Dody Ardiansyah didampingi Sekretarisnya Bukhari, kepada wartawan, Minggu (15/11) di Langsa mengatakan,  PT. Palma memenuhi semua tuntutan hak-hak (buruh-red) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003

tentang Tenaga Kerja dan berdasarkan Kepmennakertrans No.4  tahun 1994 tentang THR.

Menurutnya, pembahasan penyelesaian sengketa kerja antara buruh catat meter Kwh Listrik Langsa dengan pihak PT.Palma di Banda Aceh beberapa waktu lalu ikut melibatkan pihak Advokasi buruh dari Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Aceh, pekerja (buruh-red), pimpinan PT. Palma Nafindo Pratama dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, akhirnya pihak PT. Palma dan buruh sepakat membuat perjanjian bersama dengan sembilan point kesepakatan, disaksikan mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.

Di mana perjanjian bersama antara buruh catat meter Kwh listrik Langsa yang diwakili oleh Ketua PK FPE, Dody Ardiansyah dan PT. Palma Nafindo Pratama yang diwakili langsung oleh pimpinan perusahaan, Nazaruddin dan disaksikan oleh Advokasi KSBSI Aceh yang diwakili oleh Yusbi Yusuf. Mediator Disnakermobduk Aceh diwakili Bukhari. AR, serta diketahui oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakermobduk Aceh Anwar T.M Ali.

“Kita berharap sengketa kerja yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan tidak terulang lagi ke depannya. Bahkan, kita meminta perusahaan lain juga dapat menjadikan kasus sengketa kerja tersebut sebagai salah satu pedoman dalam menyelesaikan masalah internal perusahaan,” kata Ketua KSBSI Kota Langsa, Yusbi Yusuf

Ia juga menyambut baik sikap kooperatif perusahaan dalam proses pembahasan penyelesaian sengketa kerja tersebut. [sa-smi]

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Berita Terkait