Jantho – Memasuki bulan suci Ramadhan, jam kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dikurangi dua jam.
“Hari biasa delapan jam, namun selama puasa hanya enam jam,” ungkap Sekdakab Aceh Besar Zulkifli Ahmad di Jantho, Selasa (3/8).
Para PNS dan honorer akan pulang kerja lebih awal dari hari biasanya. Menurut Zulkfli, jika pada jam kerja normal waktu pulang pukul 16.30 WIB, selama bulan puasa dipercepat menjadi 15.00 WIB. Sedangkan jam masuk tetap seperti biasa, yakni pukul 08.30 WIB.
“Kebijakan ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai berbuka bersama dengan keluarganya,” ujar Zulkifli.
Pemotongan jam kerja PNS dan tenaga honorer, dikatakan Sekda itu sesuai surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Bukhari Daud yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas di jajaran Pemkab setempat.
“Surat keputusanya telah diedarkan sejak kemarin, (Senin 2/8-red) dan isinya sama seperti tahun lalu,” sebutnya.
Meski mendapat keringanan, PNS di Aceh Besar diharapkan untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama Bulan Ramadhan. Hal itu penting ditegaskannya agar masyarakat tidak merasa dirugikan.(*/ha/mrz)
Adakah solusi para pejabat Aceh Besar untuk menaikan TC PNS,,,
karna kalau dilihat dari penyebabnya malas atau kurang disiplin kerja hanya karna faktor jarak…
terutama bagi mereka yg tinggal di Lhoong, lhoknga,sgli, dan krueng raya…
Kasihan mereka,,,, gaji yg diterima hanya untuk ongkos perjalanan menuju tempat kerja Dijantho…..
TC pun 300 ribu,, belom potongan….