Seputaraceh

Qanun Spin Off Bank Aceh Mesti Dicabut

Qanun Spin Off Bank Aceh Mesti Dicabut
Qanun Spin Off Bank Aceh Mesti Dicabut

teller-bank-aceh-syariahKONVERSI Bank Aceh dari sistem konvensional ke sistem syariah tinggal menunggu pencabutan qanun spin off Bank Aceh Syariah oleh DPRA, qanun spin off (pemisahan unit syariah) ini sebelumnya telah disahkan oleh DPRA pada akhir 2014 yang lalu.

Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah beserta seluruh Bupati/Wali Kota, para Direksi dan Komisaris Bank Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, yang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/6/2016), telah menyepakati peresmian pelaksanaan konversi Bank Aceh ke Sistem Syariah pada tanggal 6 Agustus 2016 bertepatan dengan HUT Bank Aceh.

Namun demikian rencana yang telah disepakatti tersebut bisa molor, hal ini terkait dengan permintaan pihak OJK yang meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, segera mencabut qanun spin off Bank Aceh.

Pihak OJK menilai, kalau qanun spin off Bank Aceh Syariah belum dicabut oleh DPRA, maka konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke syariah tidak clear and clean, dan penerbitan izinnya operasionalnya bisa tertunda.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, MJafar mengatakan, alasan pihak OJK meminta supaya qanun spin off Bank Aceh Syariah dicabut oleh DPRA, karena rencana untuk pemisahan unit Syariah Bank Aceh dari induknya tidak jadi dilakukan. Sedangkan yang dilaksanakan saat ini adalah, mengubah total (konversi) Bank Aceh dari sistem konvensional ke sistem syariah.

“Karenanya, agar proses konversi ini benar-benar bersih dan klir, yaitu tidak ada lagi sistem konvensional dan unit syariahnya, maka qanun spin off itu perlu dicabut, agar tidak mendua,” kata Jafar.

Pencabutan qanun spin off Bank Aceh Syariah itu, menurut Jafar, memang tidak menjadi syarat utama bagi pemberian izin operasional Bank Aceh Syariah. Tapi karena pihak OJK dalam rapat dengan Pemerintah Aceh memintaagar tidak terjadi dualisme status, atau hal-hal yang tidak baik ke depan, maka qanunnya perlu dicabut dan dibersihkan.

Untuk 15 persyaratan lainnya, sudah diselesaikan oleh Tim Konversi dari Pemerintah Aceh, bersama Tim Bank Aceh maupun Tim Independen yang ditunjuk.[]

Belum ada komentar

Berita Terkait