Sabang – Sedikitnya 477 unit mobil eks Singapura di Sabang yang sudah diverifikasi pada akhir 2009 oleh tim bentukan BPKS dan PT Aneuk Nangroe hingga kini belum memperoleh kejelasan kuota. Verifikasi itu disinyalir sebagai dalih untuk meraup rupiah dari pemilik mobil.
Dari informasi yang diterima, tim verifikasi sebelumnya memungut biaya Rp250 ribu per unit mobil dengan alasan biaya administrasi dan biaya sertifikasi Surveyor Indonesia (SI) sebagai salah satu persyaratan pengurusan kuota tersebut. Anehnya, pungutan biaya itu tidak melampirkan bukti penerimaan atau kwitansi.
Seorang pemilik mobil eks Singapura di Sabang Teuku Ambral, 32, mengaku kecewa dengan tim verifikasi mobil bekas tersebut yang hingga sekarang belum mengeluarkan kuota. Dia malah menuding petugas tega menipu masyarakat dengan selembar surat rekomendasi gubernur.
“Awalnya kita yakin termasuk saat mengeluarkan biaya verifikasi, tapi belakangan kita mengetahui bahwa kutipan tersebut tidak mempunyai dasar hukum jelas bahkan terkesan ada kutipan ilegal di situ,” keluh Teuku Ambral, kemarin.
Dia berharap pihak terkait segera mengklarifikasi ke sejumlah media massa terkait kegagalan tim verifikasi untuk memperoleh kuota dari pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKS Nasruddin Daud mengaku tidak mengetahui adanya kutipan dana verifikasi dari pemilik mobil. Namun demikian, dia mengakui hasil rapat tim yang diketuainya itu sempat mencuat masalah biaya administrasi namun tidak diketahui jumlahnya.
“Yang saya tahu ada biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil, seperti biaya KB3 sesuai dengan jenis dan tahun mobil serta biaya administrasi lainnya tapi kita tidak sepakati jumlahnya,” tegas Nasruddin, Senin (29/3/2010).
Nasruddin menegaskan saat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat dan Gubernur Aceh terkait izin keluar mobil eks Singapura dari Sabang.
“Saya harap masyarakat sabar, karena tanpa verifikasi itu sulit mendapatkan kuota,” harapnya.(*/ha/crz)
Belum ada komentar