PEMERINTAH dalam waktu dekat akan menyerahkan hak pengelolaan Blok Pase kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Hal itu diatur dalam Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Migas yang telah disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
RPP Migas Aceh hingga saat ini tinggal menunggu tandatangan Presiden Jokowi. “Masih dalam proses. Cuma masalah tanda tangan saja. Rasanya sudah di Sekretariat Negara (tinggal ditandatangan Presiden Jokowi),” kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Pemerintah Aceh memang bersikukuh meminta RPP bagi hasil migas segera diselesaikan. Dengan ketentuan, Pemprov Aceh meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menjelaskan, masalah pengelolaan migas menjadi penting dibahas karena hal tersebut berkaitan dengan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Selain itu, Aceh juga meminta hasil migas 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat. Dalam Pasal 160 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menyatakan bahwa untuk melakukan pengelolaan, pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.[]
Belum ada komentar