Bireuen, Seputar Aceh – Dinilai tidak mengindahkan surat edaran pemerintah setempat, sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Pasar Baru dan Jalan Ramai Matanggeulumpangdua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bireuen, Jumat (16/10).
“Penertiban tersebut kita lakukan karena sebelumnya telah kita layangkan surat kepada semua pedagang yang berjualan di pingir jalan serta depan toko, razia ini kita lakukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota,” kata Jamaluddin, Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kabupaten Bireuen di sela-sela razia penertiban itu.
Ia juga menjelaskan, selain di Kota Matanggeulumpangdua, razia penertiban juga akan dilakukan di Kota Bireuen.
“Lokasi penertiban lainnya di daerah jalan Pengadilan Lama, terminal bus dan di Jalan Listrik seputaran Kota Bireuen,” kata Jamaluddin. [sa-irh]
Belum ada komentar