Seputaraceh

Sindikat Pencuri Mobil Diringkus

Jantho – Dua otak sindikat pencurian mobil diringkus petugas jajaran Polres Aceh Besar. Dari tangan sindikat ini, polisi menyita enam mobil curian dalam kondisi dicincang yang dititipkan di sejumlah bengkel di daerah itu.

“Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh tersangka dalam kelompok ini,” kata Kapolres Aceh besar AKBP Agus Susanto, kemarin.

Agus memaparkan, penangkapan bermula pada Jumat (13/4/2010) sekitar pukul 11.00 WIB. Masyarakat menginformasikan ke Polsek Indrapuri tentang adanya aktivitas mencurigakan.

Selanjutnya, petugas Polsek langsung mengembangkan informasi tersebut dan menangkap tersangka berinisial AN, 40, warga Bakoi, Aceh Besar di salah satu bengkel di kawasan Seulimeum. Tersangka AN ditangkap saat hendak menjual onderdil mobil curian yang telah dipreteli kepada pembeli.

Kemudian, polisi mendeteksi keberadaan tersangka lainnya, yakni Y, 38, warga Montasik. Y ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. “Setelah menangkap kedua otak pelaku, akhirnya polisi menangkap tujuh orang lainnya yang merupakan penadah,” ujar Kapolres.

Ketujuh tersangka penadah itu, yakni, HN,32, warga Sibreh, AP, 26, warga Lambaro, RZ, 35, warga Lambaro, A, 36 warga Montasik, D, 20, warga Lambaro, Y, 38, warga Montasik, j, 26, warga Ketapang dan S, 27, warga asal Aceh Besar yang mengantongi KTP Depok.

“Karena J dan S ditangkap di wilayah hukum Poltabes Banda Aceh, jadi untuk proses lebih lanjutnya mereka telah kami serahkan ke Polsek Ingin Jaya,”sebut Agus.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengumpulkan barang bukti hasil curian. Barang bukti diamankan itu, yaitu empat unit mobil L 300, dua Suzuki Futura dan satu unit truk.

“Mobil-mobil itu dikumpulkan dari sejumlah bengkel di Aceh Besar. Dan semuanya telah dicincang untuk dijual onderdilnya kepada orang yang memesannya,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku telah mencuri mobil sejak tahun 2008 di 24 titik di wilayah hukum Polres Aceh Besar dan Poltabes Banda Aceh.

Berdasarkan data Polres Aceh Besar, sejak tahun 2008 hingga 2009, tercatat sebanyak 26 laporan curanmor. Dengan rincian, tahun 2008 sebanyak 11 laporan dan di tahun 2009 sebanyak 15 laporan.(*/ha/mrz)

Belum ada komentar

Berita Terkait