Seputaraceh

Ulama Aceh Minta Pemerintah Tutup Salon Yang Menyimpang

Banda Aceh – Maraknya salon kecantikan di Aceh mendapat perhatian serius dari tokoh agama. Pasalnya, salon-salon kecantikan tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat.

Kalangan ulama dari provinsi yang menerapkan undang-undang syariah ini pun meminta pemerintah untuk menutup rumah kecantikan alias salon yang telah menyimpang dalam pelaksanaan syariat Islam, khususnya di kota Banda Aceh.

“Kami menyerukan pemerintah untuk menutup salon-salon khususnya di Kota Banda Aceh, karena sudah terindikasi sebagian hanya berkedok sebagai rumah kecantikan,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Aly di Banda Aceh, Senin (23/1).

Hal itu disampaikan menanggapi adanya laporan yang menyebutkan ada pengusaha salon di kota Banda Aceh terlibat dalam perdagangan manusia (human trafficking).

Bahkan, dia menambahkan, keberadaan sebagian besar rumah kecantikan telah melanggar penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di kota Banda Aceh.

Artinya, usaha itu hanya berkedok salon tapi ternyata dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat (berduan bukan muhrim, -red). Bahkan, telah dilaporkan salah satu salon di kota Banda Aceh menjadikan wanita belasan tahun sebagai budak nafsu (pekerja seks komersial).

“Jadi, lebih banyak mudharatnya daripada manfaat adanya salon-salon tersebut, tidak hanya sebagai lokasi maksiat tapi juga telah meracuni anak-anak untuk berbuat jahat,” kata Faisal.

Terkait dengan keterlibatan pemilik salon dalam kasus perdagangan manusia yakni dua anak tersebut dijadikan sebagai wanita penghibur (PSK), ia meminta aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan, terutama indikasi adanya dalang di Kota Banda Aceh itu.

“Kami minta aparat kepolisian untuk menelusuri tokoh intelektual dibalik perdagangan anak yang telah dipekerjakan di salon di Kota Banda Aceh tersebut,” kata dia menambahkan.

Bahkan, ia meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia itu untuk dihukum rajam.

“Pelaku itu sudah tidak berperikemanusian dengan menjual anak-anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu. Kelakuan tersangka itu pantas dihukum rajam sampai mati,” kata Faisal Aly.(rol)

Belum ada komentar

Berita Terkait