Seputaraceh

UPTD Museum Tsunami Terus Percepatan Perubahan menjadi BLUD

Kepala UPTD Museum Tsunami M Syahputra AZ lakukan koordinasi percepatan dan penetapan BLUD (FOTO IST)
Kepala UPTD Museum Tsunami M Syahputra AZ lakukan koordinasi percepatan dan penetapan BLUD (FOTO IST)

UNIT Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Tsunami Aceh terus melakukan proses transformasi dalam rangka menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran museum di ibukota provinsi Aceh.

Kepala UPTD Museum Tsunami Aceh M Syahputra AZ, menyatakan kedepan Museum Tsunami Aceh akan mandiri dengan memaksimalkan potensi sebagai salah satu BLUD di Aceh yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh.

“Meningkatkan kapasitas SDM museum sangat dibutuhkan apalagi museum tsunami yang saat ini berstatus UPTD ke depan akan menuju BLUD,” imbuh Syahputra.

Guna percepatan tersebut, sebut Syahputra, Museum Tsunami terus melakukan koordinasi dan penetapan BLUD bersama Biro Perekonomian dan Biro hukum Sekretariat Daerah Aceh serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca juga: Museum Tsunami Akan Berubah Menjadi BLUD UPTD

Syahputra menekankan bahwa pihaknya terus berbenah dan mempersiapkan beberapa hal, termasuk data untuk mewujudkan BLUD UPTD Museum Tsunami dalam waktu dekat.

“Dengan berubah menjadi BLUD, Museum Tsunami Aceh akan meningkatkan target kunjungan, yang diharapkan dapat menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata,” katanya.

Pembentukan BLUD UPTD merupakan langkah positif untuk meningkatkan pengelolaan dan operasional serta pelayanan yang lebih baik kepada pengunjung Museum Tsunami Aceh.

“Hal ini diharapkan dapat membantu museum kedepan lebih baik dalam memenuhi visinya, menjadikan museum sebagai pusat riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di Asia Tenggara,” pungkas Syahputra.

Badan Layanan Umum Daerah sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Belum ada komentar

Berita Terkait