Bireuen, Seputar Aceh – Ratusan masyarakat dari berbagai kalangan di Kabupaten Bireuen mengikuti sosialisasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) di Aula Setdakab Bireuen, Senin (14/9).
Bupati Bireuen, Nurdin Abdul Rahman, mengatakan masyarakat khususnya di Bireuen dinilai belum sepenuhnya memahami dengan baik sejumlah perubahan (amandemen) UUD 1945 serta TAP MPR secara meluas.
“Beberapa perubahan terhadap UUD 1945 dan Tap MPR-RI belum tersosialisasi dengan baik kepada semua kalangan masyarakat,” kata Nurdin.
Karena itu, ia mengharapkan siosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik bagi semua kalangan. Selain itu perlu juga diketahui sejauh mana perubahan dan pelaksanaan di lapangan serta apakah telah mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan tujuan perubahan itu.
“Amandemen terhadap UUD 1945 dan perubahan ketetapan MPR-RI diperlukan untuk menunjang pemerintahan yang lebih baik, selain merupakan tuntutan zaman,” sebut Nurdin.
Tim sosialisasi UUD 1945 dan Tap MPR-RI dari MPR-RI di Bireuen antara lain Sudarsono (MPR-RI), Supriono (F-PKS), Saifullah Mahmud (F-PKB) dan empat lainnya. Selain melakukan sosialisasi juga akan menggelar pertemuan dengan sejumlah unsur pemerintah dan masyarakat. [sa-mdi]
Belum ada komentar