Seputaraceh

Walikota Banda Aceh Dinilai Diskriminatif

Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk menertibkan bangunan tanpa Izin (IMB) dinilai masih diskriminatif, tidak berperspektif keadilan serta non prosedural. Petugas hanya berani menertibkan bangunan masyarakat, namun mengabaikan bangunan milik para pejabat.

Hal itu disampaikan Agusta Mukhtar, Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Kamis (15/7/2010). Menurutnya, beberapa bangunan yang tidak ditertibkan oleh petugas karena disinyalir milik pejabat dan aparat pemerintah seperti di kawasan Jalan Teungku Chik di Tiro (Depan Asrama POM-red).

“Beberapa pertokoan di Jalan Teungku Chik Di Tiro menyalahi izin dan memperburuk tatanan keindahan kota, tapi Pemko tidak menertibkan dan mebongkar bangunan itu,” kata Agusta Mukhtar kepada wartawan.

Menurutnya, kebijakan diskriminatif Pemko yang lain yakni saat merusak beberapa bangunan warung dan loket penungguan di terminal lama dengan dalih kepentingan umum. Anehnya, kata dia, pascapembongkaran, di lokasi itu berdiri warung kopi mewah bernuansa modern.

Agusta menilai kebijakan Walikota Mawardi Nurdin selama ini sangat berpihak terhadap kaum bermodal dengan merusak dan menggusur pedagang kecil dan memberikan akses bagi para pengusaha tertentu.

“Walikota tidak bersperpektif keadilan bagi masyarakat, khususnya yang menjadi korban penertiban,” kata dia.

Berdasarkan pengaduan pemilik bangunan di Jalan DR.Muhammad Hasan, Desa Batoh, petugas Pemko tidak manusiawi karena membongkar bangunan dengan alat berat. Sehingga tak satupun material bangunan dapat dipakai seperti pintu toko, seng, dan lain-lainnya.

“Di sisi lain kami menilai ada kejanggalan khususnya terhadap pengrusakan kios karena tidak memiliki IMB.  Semestinya Pemko menyarankan pemilik untuk mengurus IMB, bukan mengumumkan kios tertentu tidak akan dikeluarkan IMB tanpa dengan menempelkan selebaran di kios tersebut,” ungkapnya.

Agusta mendesak Pemko Banda Aceh mengkaji ulang kebijakan pembongkaran kios tersebut dan mengganti rugi semua biaya pembangunan yang pernah dikeluarkan pemiliknya. (*/ha/mrd)

Belum ada komentar

Berita Terkait