Banda Aceh – Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh merazia penertiban warung internet (Warnet) di kota setempat, Rabu (6/10/2010).
Dalam razia penertiban itu petugas menemukan sebagian besar warnet melanggar syari’at dan tidak memiliki izin resmi.
“Razia penertiban ini sudah kami jalankan sejak dua pekan lalu, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas warnet yang menyalahi Syari’at Islam,” kata Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan, Rabu (6/10/2010).
Sebagian besar warnet masih menyalahi aturan syari’at, karena memberi sekat-sekat berukuran tinggi bagi pengunjung. Selain itu, katanya, warnet di Banda Aceh masih mengakses layanan-layanan situs pornografi yang bisa merusak aqidah.
“Bahkan, masih ada warnet di Banda Aceh yang tidak memiliki izin usaha,” jelasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Syari’at Islam Kota Banda Aceh Bahrumsyah mengatakan razia penertiban itu merupakan bagian dari dakwah penegakan syariat kepada warga Kota Banda Aceh.
“Kami tidak menyita, hanya baru sebatas teguran dan memberikan bimbingan kepada pemiliknya,” ujar Bahrum yang ikut dalam razia tersebut.
Hasil razia Warnet tersebut nantinya dibahas melalui diskusi-diskusi dengan kalangan ulama di Aceh untuk mendapatkan masukan langkah terbaik terhadap aktivitas internet tersebut.(*/ha/ min)
Belum ada komentar